Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan LembagaPengakreditasi Program, baik yang bersifat mandiri maupun tidak mandiri. (2) Lembaga yang bersifat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam merencanakan dan menyelenggarakan Pelatihan dan/atau melaksanakan Akreditasi Program. (3) Lembaga yang bersifat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada Instansi Pemerintah yang mempunyai sebagian tugas dan wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan Pelatihan dan/atau melaksanakan Akreditasi Program.
Koreksi Anda