Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program atau Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional yang belum berstatus terakreditasi tetapi telah melaksanakan Akreditasi, maka Lembaga dimaksud harus mengajukan Akreditasi kepada LAN paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Lembaga ini.
(2) Hasil Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku hasil Akreditasi tersebut.
Koreksi Anda
