Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan habis berakhirnya status terakreditasi tersebut.
Koreksi Anda
