Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihandapat mengajukan keberatan terhadap proses Akreditasi,penetapan status Akreditasidan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala LANatau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasejak diterimanya keputusan penetapan status Akreditasi atau keputusan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Kepala LANatau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional, maka Lembaga
Pelatihandianggap telah menerima proses Akreditasi,penetapan status Akreditasidan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.
Koreksi Anda
