Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33ayat (1) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalampenetapan hasil Akreditasi,LAN atau Instansi Teknis/Instansi Fungsional dapatmemberikan teguran pertama secara tertulis kepada Lembaga Terakreditasi.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama3(tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, Lembaga Terakreditasitidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),LAN atau Instansi Teknis/Instansi Fungsional dapat
memberikan teguran kedua secara tertulis kepada Lembaga tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, Lembaga Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional dapat mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasibagiLembaga Pelatihan.
(4) Dalam hal Instansi Teknis/Instansi Fungsional akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Instansi tersebut harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala LAN.
Koreksi Anda
