Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilaksanakan oleh Tim Evaluator. (2) Tim Evaluator ditetapkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pembinaan pengembangan kompetensi ASN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (3) Dalam melaksanakanpemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator mengacu pada: a. data dan informasidalam SIPKA atau media lain yang ditetapkan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional; b. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Terakreditasi; c. laporan dari Lembaga Terakreditasi; d. laporan pelaksanaan Akreditasi; dan/atau e. laporan dari pihak terkait. (4) Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator dapat melakukan observasi lapangan dan/atau survei secara daring. (5) Tim Evaluasi menyampaikan secara tertulis laporan hasil pemantauan dan evaluasikepada Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Akreditasi; dan/atau b. penilaian kembalistatus terakreditasi.
Koreksi Anda