Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Terakreditasi dan pelaksanaan Akreditasi untuk:
a. Pelatihan Struktural,Pelatihan Sosial Kultural, dan Pelatihan Dasar CPNS, dilaksanakan oleh LAN; dan
b. Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional, dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional secara mandiri atau bekerja sama dengan LAN.
(2) Instansi Teknis/Instansi Fungsional melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada LAN.
Koreksi Anda
