Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program disampaikan secara daring melalui SIPKA.
(2) Laporan hasil Akreditasi Program disampaikan secara daring melalui SIPKA dan media lain yang ditetapkan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan dalam bentuk ringkasan dari laporan pelaksanaan Akreditasi.
Koreksi Anda
