Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) dinyatakan telah lengkap, Tim Sekretariat menyampaikan data tersebut kepada Tim Asesor untuk dilakukan penelitian dan penilaian.
(2) Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Pelatihanuntuk memverifikasi dan/ataumeminta data tambahan terhadap data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Asesormemberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Pelatihankepada Tim Akreditasi.
(4) Tim Akreditasi melakukan rapat penilaian akhir Akreditasi.
(5) Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian Akreditasi kepada Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(6) Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional MENETAPKAN status Akreditasibagi Lembaga Pelatihanberdasarkan atas laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan mempertimbangkan pula hasil penjaminan mutu dan/atau pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(7) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan.
Koreksi Anda
