Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan Akreditasi kepada Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(2) Selain berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, LAN dapat melakukan Akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya telah dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsionalmengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Lembaga Pelatihanmengenairencana pelaksanaan Akreditasi.
(4) Lembaga Pelatihanmenyampaikan kesiapan pelaksanaan Akreditasi secara tertulis kepada Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(5) Lembaga Pelatihanmenyampaikankelengkapandata melalui SIPKAatau media lain yang ditetapkan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(6) Tim Sekretariat memeriksa dan meneliti kelengkapan data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Apabila ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Pelatihanuntuk melengkapi data dimaksud.
Koreksi Anda
