Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LAN mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan Akreditasi;
b. melakukan koordinasi dengan:
1. Instansi Pemerintah/lembaga nonpemerintah sebagai induk organisasi dariLembagaPelatihan;
dan/atau
2. Lembaga Pelatihan;
c. menyelenggarakan Akreditasi; dan
d. melakukanpemantauan dan evaluasi Akreditasi.
Koreksi Anda
