Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LAN mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan Akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan: 1. Instansi Pemerintah/lembaga nonpemerintah sebagai induk organisasi dariLembagaPelatihan; dan/atau 2. Lembaga Pelatihan; c. menyelenggarakan Akreditasi; dan d. melakukanpemantauan dan evaluasi Akreditasi.
Koreksi Anda