Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: