Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
