Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Kepala dan masing-masing KJF sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
