Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Kepala dan KJF di lingkungan Balai, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
