Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas beberapa JF yang terbagi dalam berbagai KJF sesuai bidang keahliannya. (2) Masing-masing KJF sebagaimana dimaksud ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Jumlah pejabat fungsional dalam KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembagian tugas yang dilaksanakan oleh koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda