Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
