Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda