Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. KJF.
(2) Ketentuan mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
