Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penilaian potensi dan penilaian kompetensi; c. pemberian feedback (umpan balik) hasil penilaian potensi atau penilaian kompetensi; d. pelaksanaan penyusunan instrumen penilaian potensi dan penilaian kompetensi; e. pelaksanaan kerja sama di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur; f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan; dan g. evaluasi dan pelaporan kegiatan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda