Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. (2) Balai dipimpin oleh Kepala. (3) Balai berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda