Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat.
(2) Balai dipimpin oleh Kepala.
(3) Balai berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda
