Pasal 1
Pedoman pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
PERBAN Nomor 10 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.