Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) memenuhi persyaratan lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Instansi Pengguna; atau b. terdapat penugasan lain di luar bidang tugas JF Bidang PKP ASN yang akan diduduki. (4) Dalam hal masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah habis, maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan tidak berlaku dan Peserta diusulkan untuk Uji Kompetensi ulang.
Koreksi Anda