Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Koreksi Anda
