Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan pengujian terhadap Peserta; dan b. melaksanakan penilaian Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji melaksanakan fungsi: a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi; b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; dan c. melakukan penilaian sesuai metode Uji Kompetensi.
Koreksi Anda