Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji yang berasal dari praktisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. berijazah paling rendah magister; dan b. memiliki pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda