Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh: a. Instansi Pembina; atau b. Instansi Pengguna setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda