Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara terdiri atas: a. Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara; b. Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan; c. Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda