Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda