Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus pengembangan kompetensi;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
