Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan kampus pengembangan kompetensi, keprotokolan, layanan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Koreksi Anda
