Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kerja sama, kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda