Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum; b. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; c. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda