Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
