Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan LAN;
c. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan;
d. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi internal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan, dan reformasi birokrasi internal; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
