Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan LAN; c. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan; d. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi internal; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan, dan reformasi birokrasi internal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda