Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda