Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
