Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
(2) Bagan susunan organisasi LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
