Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; h. koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN; k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
Koreksi Anda