Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
6. Masa Prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
7. Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
8. Pelatihan Dasar CPNS Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Dasar CPNS yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
9. Pelatihan Dasar CPNS Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah Pelatihan Dasar CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring.
10. Pelatihan Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri
yang dilakukan oleh peserta Pelatihan Dasar CPNS secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
11. Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran kolaboratif antara peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
12. Peserta Pelatihan Dasar CPNS yang selanjutnya disebut Peserta adalah CPNS yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pelatihan Dasar CPNS.
13. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
15. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
16. Kompetensi Teknis Bidang Tugas adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat teknis administratif dan teknis substantif yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk melaksanakan bidang tugas jabatan PNS.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
18. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
19. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
20. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.
21. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS.
22. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
23. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.
24. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; dan
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan:
1. selama 18 (delapan belas) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal;
b. selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
2. bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta;
dan
c. selama 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan:
1. selama 3 (tiga) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau di Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada pembelajaran dalam Pelatihan Mandiri:
1. selama 48 (empat puluh delapan) JP;
2. menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous);
3. setara 16 (enam belas) hari kerja; dan
4. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning:
1. melalui e-learning, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama:
1) 25 (dua puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
dan 2) 192 (seratus sembilan puluh dua) JP yang dilaksanakan secara asynchronous;
b) setara 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan c) bertempat di tempat kedudukan Peserta;
dan
2. melalui aktualisasi, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP;
b) paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja;
dan c) bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. pada pembelajaran klasikal, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. selama 62 (enam puluh dua) JP;
2. selama 6 (enam) hari kerja; dan
3. bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; dan
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan:
1. selama 18 (delapan belas) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal;
b. selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
2. bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta;
dan
c. selama 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan:
1. selama 3 (tiga) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau di Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada pembelajaran dalam Pelatihan Mandiri:
1. selama 48 (empat puluh delapan) JP;
2. menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous);
3. setara 16 (enam belas) hari kerja; dan
4. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning:
1. melalui e-learning, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama:
1) 25 (dua puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran daring secara langsung (synchronous);
dan 2) 192 (seratus sembilan puluh dua) JP yang dilaksanakan secara asynchronous;
b) setara 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan c) bertempat di tempat kedudukan Peserta;
dan
2. melalui aktualisasi, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP;
b) paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja;
dan c) bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. pada pembelajaran klasikal, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. selama 62 (enam puluh dua) JP;
2. selama 6 (enam) hari kerja; dan
3. bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
(1) Untuk Pelatihan Klasikal, remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam penilaian evaluasi akademik, terhadap Peserta yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial paling lambat 3 (tiga) hari sebelum selesainya Pelatihan Dasar CPNS;
b. dalam penilaian evaluasi rancangan aktualisasi, terhadap Peserta yang bersangkutan diberikan kesempatan perbaikan paling lambat sampai dengan 3 (tiga) hari setelah seminar rancangan aktualisasi;
c. dalam penilaian evaluasi hasil aktualisasi, terhadap Peserta yang bersangkutan diberikan kesempatan
remedial sebanyak 1 (satu) kali paling lambat 1 (satu) minggu setelah selesainya Pelatihan Dasar CPNS atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
d. dalam penilaian penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, terhadap Peserta yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial sesuai kebutuhan paling lambat sampai dengan selesainya pembelajaran aktualisasi di tempat kerja.
(2) Untuk Blended Learning, remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam penilaian evaluasi akademik dalam Pelatihan Mandiri dan Distance Learning melalui e-learning, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial paling lambat sampai dengan pembelajaran klasikal dilaksanakan;
b. dalam penilaian evaluasi rancangan aktualisasi, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan perbaikan paling lambat sampai dengan 3 (tiga) hari setelah seminar rancangan aktualisasi;
c. dalam penilaian evaluasi pelaksanaan aktualisasi, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial sebanyak 1 (satu) kali paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelatihan berakhir atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
e. dalam penilaian evaluasi penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial paling lambat sampai dengan pelaksanaan pembelajaran klasikal.
(3) Dalam penilaian evaluasi pelaksanaan aktualisasi dalam Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan tanpa alokasi pembiayaan.
(4) Keseluruhan proses pelaksanaan remedial untuk Pelatihan Klasikal atau Blended Learning dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 selesai dilaksanakan.