SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem informasi dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh Kepala Biro.
(3) Struktur organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, evaluasi kinerja organisasi, reformasi birokrasi internal, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, dan evaluasi kinerja;
b. pelaksanaan reformasi birokrasi internal; dan
c. pengelolaan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal;
b. Bagian Keuangan; dan
c. KJF.
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pelaksanaan reformasi birokrasi internal;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran;
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Reformasi Birokrasi Internal.
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pelaporan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pengelolaan data kinerja, program, dan anggaran.
(3) Subbagian Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan keuangan;
b. penyiapan bahan pelayanan urusan perbendaharaan, pertanggungjawaban keuangan, dan verifikasi keuangan;
dan
c. penyiapan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Pengelolaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai dan belanja nonpegawai, penerimaan negara bukan pajak, serta pengawasan pembukuan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dokumen pengajuan keuangan, validasi hasil verifikasi dokumen keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan akuntansi, laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan pelaporan realisasi keuangan.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, dan dokumentasi, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 24, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
d. pengelolaan arsip, kepustakaan, dan dokumentasi.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Organisasi;
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Bagian Arsip dan Dokumentasi; dan
d. KJF.
Bagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan produk hukum dan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, advokasi hukum, penyiapan administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum;
c. penyiapan bahan pelaksanaan advokasi hukum;
d. penyiapan bahan administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana.
Bagian Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Hukum
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan produk hukum, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum, penyiapan bahan jaringan dokumentasi hukum, dan advokasi hukum.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan analisis dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan, serta analisis dan evaluasi ketatalaksanaan.