Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kelola Sarana Prasarana untuk pelatihan teknis dan pelatihan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina pelatihan teknis dan fungsional.
Koreksi Anda