Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata kelola Sarana dan Prasarana Aparatur Sipil Negara ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
