Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kualitas Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh: a. LAN; dan/atau b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (2) Selain melakukan penilaian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan rekapitulasi data Sarana Prasarana, baik secara kuantitas ketersediaan maupun kualitas. (3) Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyampaikan kepada Kepala LAN mengenai: a. hasil penilaian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. hasil rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui sistem informasi atau media komunikasi lain yang ditetapkan oleh LAN.
Koreksi Anda