Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pengakuan Pembelajaran adalah mekanisme pemberian pengakuan pembelajaran yang dilaksanakan melalui penyetaraan pembelajaran dan rekognisi pembelajaran lampau.
5. Penyetaraan Pembelajaran yang selanjutnya disebut Penyetaraan adalah pengakuan terhadap suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan lain yang ditetapkan oleh instansi pusat.
6. Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh pada masa lampau yang diakui sebagai bentuk pemenuhan kompetensi jabatan yang termuat dalam standar kompetensi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu unit organisasi.
8. Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
9. Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
11. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) yang selanjutnya disebut Corpu adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PNS.
12. Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16. Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi dan rencana pengembangan karier.
17. Pembelajaran Formal adalah proses belajar yang diselenggarakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.
18. Pembelajaran Berbasis Pengalaman adalah proses belajar yang diselenggarakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
19. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial adalah proses belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
20. Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi Instansi Pembina suatu jabatan fungsional.
24. Instansi Pengusul Penyetaraan adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu program pelatihan yang diusulkan untuk memperoleh Penyetaraan.
25. Instansi Pengusul RPL adalah Instansi Pemerintah yang mengusulkan Pegawai ASN di lingkungannya untuk mengikuti RPL.