Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Peserta adalah Pegawai ASN yang mengikuti program pengembangan kompetensi.
5. Konten Pembelajaran adalah segala bentuk materi pembelajaran yang berupa data dan/atau informasi, yang disusun untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
6. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh LAN.
7. Penjaminan Kualitas adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa Konten Pembelajaran telah memenuhi kelayakan dan standar kualitas yang ditetapkan.
8. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit organisasi pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
9. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) yang selanjutnya disebut Corpu adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.