Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. usulan Uji Kompetensi yang disampaikan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya; dan
b. Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
