Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. PRESIDEN adalah kepala pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
5. Masyarakat adalah lembaga, organisasi, dan/atau perseorangan yang dapat mengusulkan calon anggota panel ahli.
6. Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan/atau PRESIDEN.
7. Sekretariat Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panel Ahli.
8. Biro adalah biro yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dukungan teknis administrasi rekrutmen hakim.
9. Hari adalah hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id