Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pimpinan Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Pimpinan adalah terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota.
3. Ketua Bidang adalah Anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial yang menjadi cakupan tugas bidang tertentu dalam lingkup wewenang Komisi Yudisial.
4. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
5. Kepemimpinan Komisi Yudisial bersifat kolektif kolegial.
www.djpp.kemenkumham.go.id