Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Yudisial.
4. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik kepada Komisi Yudisial sebagaimana diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id