Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini, yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, dan Anggota Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
3. Ketua Bidang adalah ketua bidang yang membidangi pengawasan hakim dan investigasi.
4. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
5. Kepala Biro adalah kepala biro pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perilaku hakim.
6. Tenaga Ahli adalah pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris Jenderal untuk melakukan Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Pemeriksaan, dan/atau Investigasi.
7. Majelis adalah penanggung jawab atas penanganan satu Laporan yang terdiri atas 3 (tiga) Anggota.
8. Hakim adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
9. Badan Peradilan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Pelapor adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan publik, badan hukum, korporasi, atau lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kepada Komisi Yudisial tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
11. Terlapor adalah Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
12. Saksi adalah seseorang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas suatu pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
13. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Laporan.
14. Kuasa adalah orang perseorangan, sekelompok orang, atau advokat sesuai peraturan perundang-undangan, yang diberi kuasa oleh Pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan dengan Laporan.
15. Petugas Penerima adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk melakukan penerimaan, pencatatan, dan penomoran Laporan, serta melayani konsultasi atau permintaan informasi atas tahapan penanganan Laporan yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor.
16. Petugas Verifikasi adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk melakukan Verifikasi Laporan.
17. Petugas Anotasi adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk melakukan Anotasi Laporan.
18. Petugas Pemantau adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk melakukan Pemantauan.
19. Petugas Investigasi adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini kepala biro yang membidangi Investigasi, untuk melakukan Investigasi.
20. Petugas Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk melakukan Pemeriksaan.
21. Petugas Persidangan adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan Sidang Panel dan/atau Sidang Pleno.
22. Sekretaris Pengganti adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro, untuk memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan Pemeriksaan dan penyiapan Penetapan Sidang Panel, Keputusan Sidang Panel, dan/atau Keputusan Sidang Pleno.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, selanjutnya disingkat KEPPH, adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor:
047/KMA/SKB/IV/2009 – Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009.
24. Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial yang berisi dugaan pelanggaran KEPPH.
25. Registrasi adalah pencatatan dan penomoran Laporan yang telah memenuhi persyaratan dalam buku register laporan Komisi Yudisial.
26. Verifikasi adalah pemeriksaan persyaratan Laporan.
27. Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Petugas Penerima kepada masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan Laporannya.
28. Anotasi adalah pendapat tertulis dari Tim Anotasi atas satu Laporan.
29. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan/atau pengecekan secara langsung terhadap jalannya proses persidangan dan/atau pengadilan secara cermat dan berkesinambungan.
30. Investigasi adalah serangkaian kegiatan, dan/atau tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan Laporan.
31. Pemeriksaan adalah pengambilan keterangan yang dilakukan secara langsung terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data dan/atau bukti yang diperoleh Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran KEPPH.
32. Klarifikasi adalah keterangan tertulis yang disampaikan Pelapor dan/atau Terlapor berkaitan dengan Laporan.
33. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang diperoleh dari keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terlapor, dan/atau hasil dari kegiatan pendalaman Komisi Yudisial, yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan tindakan pelanggaran KEPPH terkait menandakan telah terjadi pelanggaran KEPPH.
34. Sidang Panel adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial yang terdiri atas 3 (tiga) Anggota atau paling sedikit 2 (dua) Anggota.
35. Sidang Pleno adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial yang terdiri atas seluruh Anggota atau paling sedikit 5 (lima) Anggota.
36. Hari adalah hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id