Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4), Kabid menerbitkan penetapan Kabid berupa:
a. dapat ditindaklanjuti, maka Petugas Pemantau melakukan Pemantauan;
b. tidak dapat ditindaklanjuti, maka Komisi Yudisial memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis disertai alasan; dan/atau
c. dilimpahkan atau diteruskan ke unit kerja lain yang melaksanakan fungsi dan tugas investigasi, advokasi hakim dan penanganan laporan masyarakat.
(2) Kabid dapat MENETAPKAN prioritas pelaksanaan pemantauan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4).
Koreksi Anda
